BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Penulisan
Hak Asasi Manusia (HAM)
merupakan hak-hak yang dimiliki manusia sejak ia lahir yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak-hak ini berisi tentang
kesamaan atau keselarasan tanpa membeda-bedakan suku, golongan, keturunanan,
jabatan dan lain sebagainya antara setiap manusia yang hakikatnya adalah sama-sama
makhluk ciptaan Tuhan. Jika kita melihat perkembangan HAM di Negara ini
ternyata masih banyak pelanggaran HAM yang sering kita temui. Mulai dari
pelanggaran kecil yang berkaitan dengan norma hingga pelanggaran HAM
besar yang bersifat kriminal dan menyangkut soal keselamatan jiwa. Untuk
menyelesaikan masalah ini perlu adanya keseriusan dari pemerintah menangani
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan menghukum individu atau oknum terbukti
melakukan pelanggaran HAM. Selain itu masyarakat juga perlu mengerti tentang
HAM dan turut menegakkan HAM mulai dari lingkungan sosial tempat mereka tinggal
hingga nantinya akan terbentuk penegakan HAM tingkat nasional.
. 1.2 Rumusan Masalah
Masalah-masalah yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
1.Membahas
mengenai pengertian hak dan kewajiban asasi manusia
2. contoh-contoh hak dan kewajiban asasi manusia
3.
contoh-contoh kasus pelanggaran hak dan kewajiban asasi manusia
4.Analisis mengenai
pelaksanaan hak dan kewajiban asasi manusia
BAB II PEMBAHASAN
HAK
DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM)
sering disebut sebagai human right, dan dipahami banyak orang secara
keliru. HAM hanya diartikan secara sempit sebagai kebebasan. Padahal, HAM lebih
luas daripada kebebasan atau kebebasan itu hanya sebagian dari HAM. Secara
teoritik HAM lebih mudah dipahami daripada dilakukan dalam perilaku. HAM dapat
diartikan sebagai hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir, sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak dapat diganggu gugat atau dicabut oleh siapapun
juga dan tanpa hak dasar itu manusia akan kehilangan harkat dan martabat
kemanusiaannya sebagai manusia.
Sedangkan menurut Undang-Undang Republik
Indonesia No. 39 tahun 1999, dijelaskan pengertian hak asasi manusia (HAM)
seperti dalam pasal 1 ayat (1), HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia (HAM) dimiliki
oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat
atau pemberian negara. Maka HAM tidak tergantung dari pengakuan manusia lain,
masyarakat lain, atau Negara lain. HAM diperoleh manusia dari Penciptanya,
yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Pada setiap hak melekat kewajiban.
Karena itu, selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia,
yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya Hak Asasi
Manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan,
menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
.Kewajiban Asasi
Manusia
Setiap manusia yang
hidup memiliki haknya yang wajib untuk dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Akan tetapi, dalam kenyataannya
seringkali manusia tidak sadar bahwa hak yang dimilikinya bisa juga melanggar
hak orang lain. Manusia terkadang selalu mengingat hak, tanpa sadar adanya
kewajiban yang mengikuti bahkan mendahului hak tersebut. Bagaimana seseorang
yang telah diberikan kesempatan menjadi seorang Pejabat, malah mempergunakan
jabatannya itu untuk mengurangi bahkan merampas hak orang lain (korupsi).
Bagaimana seseorang yang memiliki hak hidup, tega untuk merampas hak hidup
orang lain (membunuh, menggugurkan bayi). Bagaimana seseorang yang memiliki
ilmu, justru mempergunakan ilmunya untuk menyakiti orang lain. Ketika manusia
selalu mengingat hak saja tanpa memperdulikan kewajibannya, maka yang akan
timbul adalah kesewenang-wenangan. Kewajiban negara untuk menjamin warga
negaranya terpenuhi semua hak asasinya. Tugas warga negara, melaksanakan
kewajibannya sebagai warga negara dan saling menjaga agar hak warga negara yang
satu tidak melanggar hak warga negara yang lain. Sehingga tujuan negara ini
untuk mensejahterakan masyarakatnya dengan menjunjung tinggi HAM dapat
terpenuhi.
Contoh Hak warga Negara Indonesia
·
Setiap warga Negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
·
Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak
·
Setiap warga Negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
·
Setiap warga Negara bebas memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
·
Setiap warga Negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
·
Setiap
warga Negara berhak mempertahankan wilayah Negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
·
Setiap warga Negara memiliki hak yang
sama dalam kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-
undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
·
Setiap
warga Negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam
membela,mempertahankan kedaulatan Negara Indonesia dari serangan musuh.
·
Setiap
warga Negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
·
Setiap
warga Negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar Negara,hukum dan
pemerintahan tampa terkecuali,serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
·
Setiap
warga Negara berkewajiban taat,tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah Negara Indonesia.
·
Setiap
warga Negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bias berkembang dan maju kea rah lebih baik.
·
Wajib
mematuhi HAM setiap warga Negara.
Contoh kasus pelanggaran HAM yaitu :
1. Kasus
pemerkosaan anak di bawah umur
2. Pembunuhan
bayi (aborsi)
3. Pengambilan
hak milik orang lain (korupsi)
4. Pembantaian
5. Kekersan
dalam rumah tangga
Contoh kasus
pelengaran kewajiban asasi manusia yaitu :
1.Tidak
membayar pajak
2 .Tidak
memakai helm saat bersepeda motor
3.Tidak
mematuhi tata tertib lalu lintas
4 .Tidak
membayar uang sekolah
5.Tidak
berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan
6.
Tidak memelihara kebudayaan bangsa
ANALISIS
MENGENAI PELAKSANAAN HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Hak asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar
sebagai perwujudan faham individualisme dan liberalisme. Hak asasi manusia
lebih dipahami secara humanistis sebagai hak-hak yang inheren dengan harkat dan
martabat kemanusiaan, apapun latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit,
jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa ini pula banyak kalangan yang berasumsi
negatif terhadap pemerintah dalam menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa
pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat
kita lihat dari upaya pemerintah sebagai berikut;
a. Indonesia menyambut baik kerja sama internasional dalam upaya menegakkan
HAM di seluruh dunia atau di setiap negara dan Indonesia sangat merespons
terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini dapat dibuktikan dengan kecaman
Presiden atas beberapa agresi militer di beberapa daerah akhir-akhir ini
contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini Indonesia juga memaksa PBB untuk
bertindak tegas kepada Israel yang telah menginvasi Palestina dan menimbulkan
banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.b. Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
c. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia.Menjadi titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak kebebasan pribadi
6. Hak atas rasa aman.
7. Hak atas kesejahteraan.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak wanita
10. Hak anak
Meskipun Republik Indonesia lahir sebelum
diproklamirkannya UDHR, beberapa hak asasi dan kebebasan fundamental yang
sangat penting sebenarnya sudah ada dan diakui dalam UUD 1945, baik hak rakyat
maupun hak individu, namun pelaksanaan hak-hak individu tidak berlangsung
sebagaimana mestinya karena bangsa Indonesia sedang berada dalam konflik
bersenjata dengan Belanda. Pada masa RIS (27 Desember 1949-15 Agustus 1950),
pengakuan dan penghormatan HAM, setidaknya secara legal formal, sangat maju
dengan dicantumkannya tidak kurang dari tiga puluh lima pasal dalam UUD RIS
1949. Akan tetapi, singkatnya masa depan RIS tersebut tidak memungkinkan untuk
melaksanakan upaya penegakan HAM secara menyeluruh.
Kemajuan yang sama, secara konstitusional juga
berlangsung sekembalinya Indonesia menjadi negara kesatuan dan berlakunya UUDS
1950 dengan dicantumkannya tiga puluh delapan pasal di dalamnya. Pada masa
berlakunya UUDS 1950 tersebut, penghormatan atas HAM dapat dikatakan cukup
baik. Patut diingat bahwa pada masa itu, perhatian bangsa terhadap masalah HAM
masih belum terlalu besar. Di masa itu, Indonesia menyatakan meneruskan
berlakunya beberapa konvensi Organisasi Buruh Internasional (International
Labor Organization/ILO) yang telah diberlakukan pada masa Hindia Belanda oleh
Belanda dan mengesahkan Konvensi Hak Politik Perempuan pada tahun 1952.
Sejak berlakunya kembali UUD 1945 pada tanggal 5
Juli 1959, bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam penegakan HAM. Sampai
tahun 1966, kemunduran itu terutama berlangsung dalam hal yang menyangkut
kebebasan mengeluarkan pendapat. Kemudian pada masa Orde Baru lebih parah lagi,
Indonesia mengalami kemunduran dalam penikmatan HAM di semua bidang yang diakui
oleh UUD 1945. Di tataran internasional, selama tiga puluh dua tahun masa Orde
Baru, Indonesia mengesahkan tidak lebih dari dua instrumen internasional
mengenai HAM, yakni Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi
terhadap Perempuan (1979) dan Konvensi tentang Hak Anak (1989).
Pada tahun 1993 memang dibentuk Komnas HAM
berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993, yang bertujuan untuk membantu
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan meningkatkan
perlindungan HAM “guna mendukung tujuan pembangunan nasional”. Komnas HAM
dibentuk sebagai lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setingkat dengan
lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. Meskipun Komnas HAM yang dibentuk itu
dinyatakan bersifat mandiri karena para anggotanya diangkat secara langsung
oleh presiden, besarnya kekuasaan presiden secara de facto dalam kehidupan
bangsa dan negara serta kondisi obyektif bangsa yang berada di bawah rezim yang
otoriter dan represif, pembentukan Komnas HAM menjadi tidak terlalu berarti karena
pelanggaran HAM masih terjadi di mana-mana.
Sejak runtuhnya rezim otoriter dan represif Orde
Baru, gerakan penghormatan dan penegakan HAM, yang sebelumnya merupakan gerakan
arus bawah, muncul ke permukaan dan bergerak secara terbuka. Gerakan ini
memperoleh impetus dengan diterimanya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
Pembuatan peraturan perundang-undangan sebagai “perangkat lunak” berlanjut
dengan diundang-undangkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang
memungkinkannya dibentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM
yang berat yang terjadi sebelum UU tersebut dibuat.
Pada masa itu dikenal transitional justice, yang di Indonesia tampak disepakati sebagai keadilan dalam masa transisi, bukan hanya berkenaan dengan criminal justice (keadilan kriminal), melainkan juga bidang-bidang keadilan yang lain seperti constitutional justice (keadilan konstitusional), administrative justice (keadilan administratif), political justice (keadilan politik), economic justice (keadilan ekonomi), social justice (keadilan sosial), dan bahkan historical justice (keadilan sejarah). Meskipun demikian, perhatian lebih umum lebih banyak tertuju pada transitional criminal justice karena memang merupakan salah satu aspek transitional justice yang berdampak langsung pada dan menyangkut kepentingan dasar baik dari pihak korban maupun dari pihak pelaku pelanggaran HAM tersebut. Di samping itu, bentuk penegakan transitional criminal justice merupakan elemen yang sangat menentukan kualitas demokrasi yang pada kenyataannya sedang diupayakan.
Pada masa itu dikenal transitional justice, yang di Indonesia tampak disepakati sebagai keadilan dalam masa transisi, bukan hanya berkenaan dengan criminal justice (keadilan kriminal), melainkan juga bidang-bidang keadilan yang lain seperti constitutional justice (keadilan konstitusional), administrative justice (keadilan administratif), political justice (keadilan politik), economic justice (keadilan ekonomi), social justice (keadilan sosial), dan bahkan historical justice (keadilan sejarah). Meskipun demikian, perhatian lebih umum lebih banyak tertuju pada transitional criminal justice karena memang merupakan salah satu aspek transitional justice yang berdampak langsung pada dan menyangkut kepentingan dasar baik dari pihak korban maupun dari pihak pelaku pelanggaran HAM tersebut. Di samping itu, bentuk penegakan transitional criminal justice merupakan elemen yang sangat menentukan kualitas demokrasi yang pada kenyataannya sedang diupayakan.
Upaya penegakan transitional criminal justice
umumnya dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yaitu jalur yudisial (melalui
proses pengadilan) dan jalur ekstrayudisial (di luar proses pengadilan). Jalur
yudisial terbagi lagi menjadi dua, yaitu Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad
Hoc. Pengadilan HAM ditujukan untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah
diundangkannya UU No. 26 tahun 2000, sedangkan Pengadilan HAM Ad Hoc
diberlakukan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum
disahkannya UU No. 26 tahun 2000.
Pendekatan keamanan yang terjadi di era Orde Baru
dengan mengedepankan upaya represif tidak boleh terulang kembali. Untuk itu,
supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan
dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi
kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat,
memberikan perlindungan kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan
menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan
hukum.Sentralisasi kekuasaan yang terjadi selama ini perlu dibatasi.
Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan
dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah perlu dilanjutkan. Otonomi
daerah sebagai jawaban untuk mengatasi ketidakadilan tidak boleh berhenti,
melainkan harus ditindaklanjuti dan dilakukan pembenahan atas kekurangan yang
selama ini masih terjadi.
Reformasi aparat pemerintah dengan merubah
paradigma penguasa menjadi pelayan masyarakat dengan cara melakukan reformasi
struktural, infromental, dan kultural mutlak dilakukan dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai
bentuk pelanggaran HAM oleh pemerintah. Kemudian, perlu juga dilakukan
penyelesaian terhadap berbagai konflik horizontal dan konflik vertikal di tanah
air yang telah melahirkan berbagai tindak kekerasan yang melanggar HAM dengan cara
menyelesaikan akar permasalahan secara terencana, adil, dan menyeluruh.Kaum
perempuan berhak untuk menikmati dan mendapatkan perlindungan yang sama di
semua bidang. Anak-anak sebagai generasi muda penerus bangsa harus mendapatkan
manfaat dari semua jaminan HAM yang tersedia bagi orang dewasa. Anak-anak harus
diperlakukan dengan cara yang memajukan martabat dan harga dirinya, yang
memudahkan mereka berinteraksi dalam masyarakat. Anak-anak harus mendapatkan
perlindungan hukum dalam rangka menumbuhkan suasana fisik dan psikologis yang
memungkinkan mereka berkembang secara normal dan baik. Untuk itu perlu dibuat
aturan hukum yang memberikan perlindungan hak asasi anak.Selain hal-hal
tersebut, perlu adanya social control (pengawasan dari masyarakat) dan pengawasan
yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan HAM
yang dilakukan oleh pemerintah. Diperlukan pula sikap proaktif DPR untuk turut
serta dalam upaya perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM sesuai
yang ditetapkan dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998.
Dalam bidang penyebarluasan prinsip-prinsip dan
nilai-nilai HAM, perlu diintensifkan pemanfaatan jalur pendidikan dan pelatihan
dengan, antara lain, pemuatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum, dalam
pelatihan pegawai dan aparat penegak hukum, dan pada pelatihan kalangan profesi
hukum.Mengingat bahwa dewasa ini bangsa Indonesia masih berada dalam masa
transisi dari rezim otoriter dan represif ke rezim demokratis, namun menyadari
masih lemahnya penguasaan masalah dan kesadaran bahwa penegakan HAM merupakan
kewajiban seluruh bangsa tanpa kecuali, perlu diterapkan keadilan yang bersifat
transisional, yang memungkinkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu dapat
memperoleh keadilannya secara realistis.
Pelanggaran HAM tidak saja dapat dilakukan oleh
negara (pemerintah), tetapi juga oleh suatu kelompok, golongan, ataupun
individu terhadap kelompok, golongan, atau individu lainnya. Selama ini
perhatian lebih banyak difokuskan pada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh
negara, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga sipil mungkin jauh lebih banyak,
tetapi kurang mendapatkan perhatian. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan tegas
yang mampu menjamin dihormatinya HAM di Indonesia. Hal ini perlu dilakukan
dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
1. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
2. Menegakkan hukum secara adil, konsekuen, dan tidak diskriminatif.
3. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
4. Memperkuat dan melakukan konsolidasi demokrasi.
Wakil Presiden (Wapres) Boediono mengakui bahwa
pemerintah masih harus bekerja keras dalam upaya penegakan hak asasi manusia
(HAM). Di samping itu, sudah ada perangkat yang cukup dalam
aturan-aturan.Demikian dituturkan Wapres Boediono dalam peringatan Hari HAM
Sedunia di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (10/12). Turut hadir dalam acara
tersebut Ketua Komisi Nasional HAM Ifdhal Kasim, Menteri Hukum dan HAM
Patrialis Akbar, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly
Asshiddiqie.“Perangkat cukup secara on paper. Undang-undang mengenai HAM saat
ini sudah ada dan perangkat hukum itu barangkali bisa berkembang terus. Sebab,
definisi HAM juga sangat dinamis, nanti mungkin ada perkembangan lain yang
ditampung,” ujar Wapres Boediono.
Dicontohkan, perubahan yang terjadi pada ayat 10
dalam konstitusi merupakan salah satu yang fundamental. Itu menjadi contoh
upaya menegakkan HAM.Wapres Boediono mengatakan, masalah penegakan HAM pada
akhirnya akan kembali kepada manusia-manusianya. Baik oleh pejabat, pimpinan
perusahaan, parpol, dan lainnya. Salah satunya, pendekatan kepada masyarakat
untuk memiliki Kewajiban Asasi Manusia untuk menghargai HAM.Di sisi lain,
sambung Wapres Boediono, pembangunan adalah bagian dasar dalam pelaksanaan HAM
di Indonesia. Dalam arti, misalnya, pemenuhan kesehatan, pendidikan,
kesejahteraan, penghasilan, dan hak gizi masyarakat.“Demi tercapainya
pelaksanaan HAM dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat harus terus
ditingkatkan dengan keadilan. Itu penting agar kita selalu merasa memiliki
negara kita,” ucap Wapres Boediono.
BAB III
PENUTUP
3.1 KesimpulanPENUTUP
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia
sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya
terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar
atau menindas HAM orang lain.HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain.
Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang
Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan
Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik
kehidupan umat Islam.Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh
perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan
oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan
diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses
pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam
Undang-Undang pengadilan HAM.
3.2 Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Kusnardi, Muhammad Ibrahim.1984. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara UI Dan C.V. Sinar Bakti.
Budi, Arjdo Miriam, 2006. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Granmedia Pustaka Utama.
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar